Utang Rp786 Miliar Dinilai Bisa Membebani Jember Saat Proyek Flyover Mangli Bergulir
Utang Rp786 Miliar Dinilai Bisa Membebani Jember Saat Proyek Flyover Mangli Bergulir

DPRD JEMBER – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman sebesar Rp786 miliar terus menuai perdebatan di kalangan anggota DPRD Jember. Sejumlah anggota dewan menilai, keputusan untuk menambah beban utang daerah harus dipertimbangkan secara matang, terutama dengan melihat kebutuhan pembangunan Jember dalam beberapa tahun mendatang.
Salah satu pertimbangan yang mengemuka adalah rencana pembangunan flyover atau jalan layang di Simpang Empat Mangli, Kecamatan Kaliwates. Proyek strategis tersebut diperkirakan membutuhkan dukungan anggaran daerah, khususnya untuk pembebasan lahan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, pada 2028 Pemkab Jember mulai diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman. Pada tahun yang sama, pemerintah daerah juga diproyeksikan menghadapi kebutuhan anggaran besar untuk mendukung pembangunan flyover Mangli.
“Jadi yang perlu kita pikirkan, termasuk rencana bahwa Jember beberapa waktu lalu menggaungkan yang namannya flyover di Mangli, itu pembebasan lahannya kita membutuhkan anggaran yang besar,” ucapnya saat Rapat Badan Anggaran DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Candra, meskipun pembangunan flyover tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, namun pemerintah daerah tetap memiliki sejumlah tanggung jawab pembiayaan. Salah satunya adalah penyediaan anggaran untuk pembebasan lahan yang menjadi bagian penting sebelum proyek dapat direalisasikan.
Candra kemudian membandingkan kebutuhan pembebasan lahan tersebut dengan proyek flyover di Surabaya yang disebutnya mencapai sekitar Rp50 miliar. Karena itu, ia mempertanyakan kemampuan fiskal Pemkab Jember apabila pada saat bersamaan harus menanggung kewajiban pembayaran utang.
“Di mana kita menyisikan itu (dana pembebasan lahan flyover) jika kita dibebani cicilan bunga dan pokok utang,” jelasnya.
Bagi Candra, persoalan tersebut menunjukkan bahwa keputusan mengenai rencana pinjaman Rp786 miliar tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan pembangunan saat ini. Kemampuan APBD dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan di tahun-tahun mendatang juga harus menjadi pertimbangan utama.
Namun, terlepas dari perdebatan mengenai perlu atau tidaknya Pemkab Jember mengajukan utang, Candra menilai ada agenda yang jauh lebih mendesak untuk segera diselesaikan, yakni kesepakatan mengenai anggaran Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Menurutnya, kepastian terhadap KUA menjadi penting karena akan menjadi pijakan bagi tahapan pembahasan anggaran berikutnya. Jika kesepakatan KUA terlambat, maka tahapan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), termasuk proses penyelarasan program di masing-masing komisi DPRD, juga berpotensi ikut mundur.
“Kita harus segera memutuskan kapan kita menyepakati KUA ini. Kalau tidak segera disepakati, maka jadwalnya akan mundur, dan itu juga akan mengganggu kegiatan-kegiatan nantinya di pembahasan PPAS dan penyelarasan di komisi,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


