BAPEMPERDA

BADAN PEMBENTUKAN PERDA

Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa Jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah Masa Jabatannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

BADAN PEMBENTUKAN PERDA

Tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sebagai berikut:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  10. melakukan kajian Perda; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada Masa Jabatan berikutnya.”

ANGGOTA BAPEMPERDA

NO

NAMA JABATAN JABATAN/FRAKSI
1. HANAN KUKUH RATMONO, S.Pi Ketua Fraksi GERINDRA
2. TABRONI, SE Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan
3. SEKRETARIS DPRD Sekretaris Bukan Anggota Sekretaris DPRD
4. ALFIAN ANDRI WIJAYA, S.H, MKn Anggota Fraksi GERINDRA
5. EDO RAHMANTA ERSU PUTRA, SH, M.Kn Anggota Fraksi GERINDRA
6. M. ITQON SYAUQI, S.Th.I Anggota Fraksi PKB
7. MUFID Anggota Fraksi PKB
8. ALFAN YUSFI Anggota Fraksi PDI Perjuangan
9. DAVID HANDOKO SETO Anggota Fraksi NASDEM
10. H. AGUS KHOIRONI, S.Si  Anggota Fraksi GOLKAR AMANAH
11. SUJARWO ADIONO Anggota Fraksi GOLKAR AMANAH
12. H. ACHMAD DHAFIR SYAH, S.Kep Anggota Fraksi PKS
13. SITI BAIDAUS SHOLEHA, S.Pd., M.Pd Anggota Fraksi PPP