DPRD Jember – Polemik peraturan daerah tentang kabupaten layak anak dan pengelolaan sampah, baru saja disidang paripurnakan. Padahal dua perda tersebut adalah hal yang sangat penting, karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat agar bisa menjadi lebih baik lagi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jember Mufid mengatakan, pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak dan Pengelolaan Sampah ini sangat lama sudah dicanangkan. Tetapi, usai satu tahun dilakukan pembahasan baru kali ini mulai disidang paripurnakan di DPRD Kabupaten Jember. “Keduanya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham Jawa Timur, dan sudah siap diparipurnakan dalam bulan ini. Kedua Raperda tersebut seharusnya selesai maret tahun 2022 lalu,” ujarnya seperti dikonfirmasi, 28 Maret 2023.
Hal ini dikarenakan, persoalan sampah dan kabupaten layak anak menjadi bagian yang harus segera diselesaikan serta diimplementasikan. “Dalam rapat Banmus, sidang paripurna akan digelar 30 Maret 2023, mengagendakan penetapan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak, menjadi Perda,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim.
Dirinya menilai implementasi perda sampah ini nantinya, untuk mengatur pengelolaan sampah di Jember, bagaimana peran serta masyarakat dan peran Pemkab Jember. “Ini adanya kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Sedangkan Perda Kabupaten Layak Anak, lanjut Halim, merupakan turunan dari undang-undang diatasnya, tentang perlindungan perempuan dan anak. “Perda tersebut untuk memberikan perlindungan secara spesifik, terhadap anak di Kabupaten Jember,” tambahnya. Sebab, anak sebagai aset penting di masa depan, supaya bisa menjalani kehidupan yang layak.*